Mengapa Harus Mengikuti Bimtek Ini?​
Semenjak terbitnya instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan Produk Dalam Negeri (PDN) dan gerakan bangga terhadap buatan Indonesia, maka penggunaan PDN menjadi prioritas utama saat K/L/PD melaksanakan pengadaan barang/jasa. Selain hal tersebut, pada tahun 2023 ini LKPP juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa prioritas pemilihan penyedia adalah melalui E-Purchasing. Kedua tujuan ini harus disinergikan, sehingga proses E-Purchasing juga tetap mengedepankan PDN dalam proses pelaksanaannya.
Metode pemilihan untuk penyedia barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya terdiri atas 5, yaitu, E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Tender. E-Purchasing dilaksanakan apabila barang/jasa telah tercantum dalam e-katalog.